Serikat Pekerja Kampus Gugat Aturan Gaji Dosen ke MK

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:31:48 WIB
Ilustrasi - Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc/aa.

MimbarRiau.com - SEJUMLAH dosen yang tergabung dalam Serikat Pekerja Kampus mengajukan permohonan uji materi aturan gaji dosen ke Mahkamah Konstitusi (MK). Aturan itu saat ini termaktub dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Riski Alita Istiqomah, salah satu pemohon yang juga dosen di Universitas Halim Sanusi Bandung, mengatakan selama ini gaji mereka umumnya lebih kecil dari ketentuan upah minimum regional (UMR). "Itu menurut saya sangat tidak layak, seolah-olah kami ini lebih rendah dari yang baru tamat SMA yang gajinya sudah UMR," kata Riski di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta pada Rabu, 24 Desember 2025.

Ketentuan gaji dosen diatur dalam Pasal 52 UU Guru dan Dosen. Beleid itu mengatur bahwa gaji dosen dihitung dengan menggunakan parameter kebutuhan hidup minimum (KHM).

Namun, Serikat Pekerja Kampus menilai formula gaji dosen di UU Guru dan Dosen itu sudah tidak relevan. Sebab, Indonesia tidak lagi menggunakan parameter kebutuhan hidup minimum untuk menentukan besaran gaji buruh.

Rizma Afian Azhiim, salah satu pemohon yang juga Ketua Serikat Pekerja Kampus, mengatakan formula penghitungan upah minimum berubah setelah pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Akibatnya, kata dia, parameter gaji minimum dalam UU Guru dan Dosen sudah tak bisa lagi digunakan untuk menghitung gaji dosen dalam rezim pengupahan saat ini. "Jadi upah kami layak atau tidak itu tidak ada parameternya," ucap Rizma.

Rizma menyebut harus ada penyesuaian dalam UU Guru dan Dosen agar gaji para pengajar bisa sesuai dengan formula pengupahan yang berlaku sekarang. "Persoalan ini yang membuat kami menginisiasi permohonan uji materi di Mahkamah Konstitusi," kata dosen Universitas Bhayangkara Jakarta ini.

Dalam dokumen permohonan uji materi, Serikat Pekerja Kampus memberi sejumlah contoh kasus di mana gaji dosen berada di bawah UMR. Di Universitas Paramadina Jakarta, misalnya, gaji pokok seorang dosen dengan jabatan lektor adalah Rp 1,33 juta. Angka itu berada di bawah upah minimum provinsi (UMP) Jakarta 2025 yang sebesar Rp 5,39 juta.

Contoh lainnya di Universitas Halim Sanusi Bandung tempat Riski Alita, salah satu pemohon, bekerja. Di kampus tersebut, dosen dengan jabatan asisten ahli digaji Rp 560 ribu atau di bawah UMP Jawa Barat sebesar Rp 2,19 juta.

Pasal 52 ayat 1 UU Guru dan Dosen yang diuji materi oleh Serikat Pekerja Kampus berbunyi sebagai berikut: "Penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) huruf a meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta penghasilan lain yang berupa tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, tunjangan kehormatan, serta maslahat tambahan yang terkait dengan tugas sebagai dosen
yang ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi."

Dalam petitumnya, Serikat Pekerja Kampus meminta pasal itu diubah agar  gaji pokok para dosen setidak-tidaknya setara dengan upah minimum regional yang sesuai dengan tempat satuan pendidikan tinggi berada.

Terkini

Tempat Wisata di Bantul Dilarang Naikkan Harga Tiket Masuk

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:27:29 WIB

Gus Yahya Bantah Dugaan Penyelewengan Keuangan PBNU

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:15:17 WIB

Kisah Relawan Penyalur Bantuan

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:03:53 WIB

Serikat Pekerja Kampus Gugat Aturan Gaji Dosen ke MK

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:31:48 WIB