Miris! Sewa Dua Gedung Pemkab Rohil untuk Kampus ITR Diduga Hanya Rp30 Juta per Tahun, Publik Pertanyakan Transparansi Aset Daerah

Kamis, 13 November 2025 | 16:30:00 WIB

BAGANSIAPIAPI – Kebijakan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) terkait pengelolaan aset daerah kembali menuai sorotan tajam. 

Dua gedung milik Pemkab Rohil yang disewakan kepada Yayasan Seribu Kubah untuk dijadikan Kampus Institut Teknologi Rokan Hilir (ITR) yang santer dikabarkan berafiliasi dengan Wakil Bupati Rohil, Jhoni Charles ternyata hanya dikenakan biaya sewa yang sangat minim, yakni Rp30 juta per tahun untuk kedua gedung tersebut.

Angka sewa yang fantastis rendah ini menimbulkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat dan tokoh publik Rohil. Jika dikalkulasikan, biaya sewa per bulan untuk dua gedung strategis milik daerah tersebut hanya menyentuh angka Rp2,5 juta.

Keputusan sewa-menyewa ini dinilai jauh dari nilai keekonomian dan kelayakan harga pasar. Banyak pihak menyayangkan langkah Pemkab Rohil yang seolah "mengobral" aset daerah demi kepentingan pihak tertentu.

"Ini sungguh miris. Dua gedung Pemkab yang seharusnya bisa disewakan dengan harga pantas untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) malah hanya dihargai Rp30 juta setahun. Itu bahkan tidak sebanding dengan sewa ruko di pinggir jalan. Ada apa di balik kebijakan ini?" ungkap seorang tokoh masyarakat yang meminta namanya dirahasiakan.

Sorotan publik semakin menguat mengingat Yayasan Seribu Kubah yang mengelola Kampus ITR diduga kuat memiliki kaitan dengan Wakil Bupati Rohil, Jhoni Charles. 

Dugaan ini memperkuat kekhawatiran adanya konflik kepentingan dalam pemanfaatan aset daerah.

Hingga berita ini diturunkan, pihak-pihak terkait, baik dari Pemerintah Kabupaten Rohil, khususnya Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), maupun perwakilan dari Yayasan Seribu Kubah, masih bungkam dan belum memberikan keterangan resmi mengenai rincian dan dasar penetapan biaya sewa yang terbilang sangat murah ini.

Masyarakat Rokan Hilir kini menuntut transparansi penuh dari Pemkab Rohil. Mereka mendesak agar Pemkab segera membuka dokumen kontrak sewa dan menjelaskan dasar hukum serta kajian keekonomian yang digunakan untuk menetapkan tarif sewa Rp30 juta per tahun tersebut.

Keterbukaan adalah kunci untuk menghilangkan dugaan-dugaan negatif dan memastikan bahwa aset daerah benar-benar dimanfaatkan secara optimal dan akuntabel demi kemakmuran seluruh masyarakat Rohil, bukan hanya segelintir elite. **

Terkini