MimbarRiau.com - DANA reses yang menjadi pendukung anggota Dewan Perwakilan Rakyat menyerap aspirasi masyarakat ditengarai kembali naik. Berdasarkan dokumen yang diperoleh Tempo, dana reses DPR menjadi Rp 756 juta per Oktober 2025.
Besaran dana reses itu naik dibanding pada Mei 2025 yang sebesar Rp 702 juta. Sebelum Mei 2025, legislator mendapat dana reses untuk kegiatan di daerah pemilihan sebesar Rp 360 juta. Dengan begitu, dana reses bagi DPR dikerek dua kali pada tahun ini.
Pimpinan DPR belum merespons kenaikan ini. Namun dua politikus dari dua partai berbeda tak membantah soal adanya kenaikan dana reses. Mereka menyebutnya sebagai alokasi anggaran dari tunjangan rumah anggota DPR yang dibatalkan setelah demonstrasi pada akhir Agustus lalu.
Dua pegiat mengkritik kenaikan dana reses DPR ini. Mereka menyoroti laporan penggunaan dan hasil kegiatan reses DPR yang sulit diakses. Sebab, laporannya hanya sampai di meja internal partai. Mereka juga mengkritik penggunaan dana reses yang tidak sesuai dengan kinerja DPR.
Tertutupnya akses laporan dana reses anggota DPR ini bisa memicu polemik. Sebab, pembiayaan kegiatan reses bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Kami mengulasnya dalam laporan Naik...Naik Dana Reses DPR Setelah Tunjangan Rumah Dihapus.