Kejati Aceh Tahan Mantan Bupati Aceh Tamiang, MS Bersama 2 Tersangka Lainnya

Selasa, 06 Juni 2023 | 21:10:13 WIB

Aceh Tamiang, MimbarRiau.com -- Kejaksaan Tinggi Aceh menahan mantan Bupati Aceh Tamiang periode 2017-2022, MS bersama 2 tersangka lainnya diantaranya T. Y dan T. R Selasa, 6 Juni 2923.

Tindakan Penahanan tersebut sesuai dengan surat panggilan penyidik terhadap para tersangka yang telah  dilakukan pemeriksaan pada hari Selasa tanggal 6 Juni 2023.

Sementara MS sebelumnya juga telah diperiksa dan telah ditetapkan sebagai tersangka pada Jum'at 31 Maret 2023 lalu.

Selanjutnya terhadap para tersangka oleh Penyidik dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari kedepan, terhitung mulai tanggal 06 Juni 2023 sampai dengan tanggal 25 Juni 2023 pada Rutan Kelas II B Banda Aceh.

Berdasarkan press release Kejati Aceh, penahanan mantan Bupati Aceh Tamiang itu bersama para tersangka T.Y dan T. R, terkait kasus Tindak Pidana Korupsi berupa Penguasaan Lahan Eks-HGU PT. Desa Jaya Perkebunan Alur Jambu, dan Penguasaan Lahan Eks-HGU PT. Desa Jaya  Perkebunan Alur Meranti. Dan penerbitan sejumlah sertifikat Hak Milik yang diduga tidak sesuai.

Dalam kasus tersebut, ketika mantan Bupati MS menjabat sebagai Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) tahun 2009 di kabupaten Aceh Tamiang, diduga menerbitkan sertifikat hak milik yang tidak sesuai atas tanah negara waktu itu kepada pengurus PT Desa Jaya Alur Meranti di Aceh Tamiang.

Sementara itu Kronologi Perkara : Bahwa pada tahun 2009 pengurus PT. Desa Jaya, yang tersangka T.R mengajukan permohonan sertifikat hak milik diatas tanah negara yang berdekatan dengan Lahan Ex-HGU PT Desa Jaya Alur Meranti, dengan tujuan untuk mendapatkan pembayaran dari pengadaan tanah untuk kepentingan umum pembangunan Makodim Aceh Tamiang.

Dikarenakan asal muasal tanah tersebut merupakan tanah negara, Tersangka T.R dengan dibantu oleh Tersangka MS waktu itu Kepala Kantor Pertanahan Aceh Tamiang Tahun 2009). membuat permohonan kepemilikan hak tanah, dengan tujuan untuk bertani dan berkebun. Namun setelah terbit sertifikat pada tanggal 5 Juni 2009, selang beberapa hari Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang melakukan ganti rugi pembayaran kepada Tersangka T. R atas tanah tersebut senilai Rp.6.430.000.000,-. (Enam Miliar Empat ratus Tiga puluh Juta Rupiah).

Akibatnya diduga dari kegiatan tersebut negara dirugikan miliaran rupiah.

Sementara seiring perjalanan waktu, PT. Desa Jaya Alur Meranti dan PT. Desa Jaya Alur Jambu, diduga tanpa memiliki Alas Hak (Hak Guna Usaha) dan Perizinan (Izin Usaha Perkebunan, mendapatkan keuntungan illegal  dari pelaksanaan kegiatan usaha perkebunan. Selain itu kedua perusahaan perkebunan tersebut tidak melaksanakan 20 % program kemitraan masyarakat atau dikenal dengan istilah plasma.

Terkait kasus tersebut para tersangka disangkakan dengan Pasal Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor  20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP,  Subsidiair : Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Tarm/MR)

 

Tags

Terkini