Dugaan Pelanggaran Dalam Mutasi 107 ASN Masa Bupati Mursil, Segera di Paripurnakan DPRK Aceh Tamiang

Selasa, 06 Juni 2023 | 16:55:16 WIB
Ket Fhoto : Ketua Komisi I DPRK Aceh Tamiang, Miswanto, SH

Aceh Tamiang, MimbarRiau.com -- Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang segera akan segera menggelar rapat Paripurna untuk mengambil keputusan terkait prosesi pelantikan dan pengukuhan 107 Pejabat Eselon II, III dan IV di Lingkungan Pemkab Aceh Tamiang pada 27 Desember 2023 lalu, atau di akhir masa Bupati Mursil SH MKn.

Hal itu disampaikan Ketua Komisi I DPRK Aceh Tamiang, Miswanto kepada Mimbarriau.com, Selasa (6/6/2023).

Panitia Khusus (Pansus) Manajeman Kepegawaian DPRK sudah mengambil sikap final dan segera akan menggelar rapat Paripurna untuk mengeluarkan Keputusan terkait 15 ASN yang tidak dilantik tersebut, "ujar Miswanto.

"Sudah final data temuan tersebut, sudah kita input. Tinggal satu langkah lagi yaitu ke melaporkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN)," kata Politisi Partai Aceh itu pada awak media.

Menurut Miswanto, data temuan terkait pelantikan 107 ASN yang dimutasi, sudah di input dan dikumpulkan untuk di Paripurnakan sehingga menjadi sebuah keputusan final dari Komisi I atau rekomendasi yang nanti dapat ditindaklanjuti Pj Bupati Aceh Tamiang dalam permasalahan tersebut.

Selain itu, lanjut Miswanto, Tim Pansus juga akan berkonsultasi dan melapor ke Menpan RB dan Badan Kepegawaian Negara, agar temuan terkait mutasi yang diduga melanggar aturan diketahui oleh pihak kementerian dan BKN nanti.

Berdasarkan hasil temuan pansus, ada 
beberapa hal yang nanti perlu diperbaiki dalam manajemen kepegawaian di Aceh Tamiang, yaitu terkait kurangnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses seleksi dan penempatan pejabat eselon. Pansus juga menemukan adanya dugaan ketidakadilan dalam pengangkatan pejabat eselon yang dianggap tidak berdasarkan kinerja dan kompetensi.

Sementara itu sebelumnya, DPRK menerima laporan dan didesak untuk membentuk Pansus terkait mutasi yang diduga melanggar aturan di akhir menjelang pemerintahan Bupati Mursil sekitar 27 Desember 2022.

Dalam Pelantikan dan mutasi tersebut, diduga ada orang 15 pejabat dari 107 Pejabat Eselon II, III dan IV tidak mengikuti prosesi Pelantikan dan pengukuhan, selanjutnya setelah tenggat waktu seperti aturan ke 15 orang ASN tersebut diduga tidak juga dilantik dan di kukuhkan ulang sebagaimaba aturan yang berlaku.
(Tarm/MR)
 

Tags

Terkini